Bea Cukai Bengkalis Amankan 30 Kilogram Sabu-Sabu

2022-11-23 19:59:45

Placeholder image

Penindakan berhasil dijalankan berkat sinergi dengan Timsus Narkoba Polres Bengkalis.


INFO NASIONAL - Bea Cukai Bengkalis dan Kepolisian Resor Bengkalis berhasil meringkus 30 kilogram methamphetamine (sabu-sabu) yang berupaya diselundupkan dari Malaysia. Narkotika tersebut diamankan di Desa Api-api, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis.

Penindakan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika. Kemudian Tim Gabungan Bea Cukai Bengkalis dan Timsus Narkoba Polres Bengkalis segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa 30 kilogram methamphetamine pada Selasa, 15 November 2022.

“Jadi kami berhasil mengamankan tiga orang tersangka beserta barang bukti berupa 30 bungkus sabu dengan berat 30 kilogram, 3 tas ransel, dan 4 unit telepon genggam, Terhadap tersangka dan barang bukti kemudian dibawa menuju Polres Bengkalis untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Plt. Kepala Kantor Bea Cukai Bengkalis, Iwan Kurniawan saat acara pers release, Senin, 21 November 2022.Turut hadir dalam acara pers release yakni Kapolres Bengkalis, AKBP Indra Wijatmiko, dan Kasat Narkoba Polres Bengkalis, Iptu Toni Armando.

Iwan melanjutkan, ketiga tersangka penyelundup diduga melanggar Pasal 114 (2) dan Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Iwan menambahkan, wilayah pengawasan Bea Cukai Bengkalis cukup luas sehingga diperlukan sinergi dan koordinasi dengan berbagai pihak. “Penindakan ini menunjukkan komitmen Bea Cukai bersama aparat penegak hukum (APH) lain dalam mencegah masuknya NPP dari luar negeri ke Indonesia, khususnya di wilayah Bengkalis," ujarnya.

“Semoga sinergitas Bea Cukai Bengkalis dan Polres Bengkalis akan terus berjalan baik demi menjaga Indonesia dari dampak negatif barang-barang terlarang demi melindungi masa depan generasi muda Indonesia.” (*)