Sinergi Bea Cukai, TNI dan Polri Gagalkan Penyelundupan Barang Ilegal

2022-11-25 18:33:51

Placeholder image

Penyelundupan barang impor melanggar pasal 102 dan 102 A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Kepabeanan.


INFO NASIONAL – Tim gabungan Bea Cukai Langsa, Polres Aceh Tamiang, Polres Langsa, dan Satgas BAIS TNI Aceh Tamiang, berhasil menggagalkan penyelundupan ratusan karton barang ilegal yang diangkut kapal high speed craft (HSC) dan truk.

Kapal jenis HSC tanpa nama dengan bendera Thailand terdeteksi melintasi perairan Air Masin, Kabupaten Aceh Tamiang, pada Kamis, 17 November 2022. “Setelah dilakukan pemeriksaan, terdapat 53 karung tokek yang sudah dikeringkan, 2 koli tanaman hias, 6 karton produk kosmetik berbagai jenis dan merek, dan 1 ball pakaian, yang tidak dilengkapi dengan dokumen kepabeanan,” ujar Kepala Bea Cukai Langsa, Sulaiman.

Pada hari yang sama, tim operasi gabungan juga menindak satu unit truk berisi 108 karung tokek yang sudah dikeringkan, 20 ekor kambing, serta 1 koli berisi kura-kura, ular, kadal, dan katak, yang tidak dilengkapi dokumen kepabeanan. Total nilai barang dari seluruh penindakan ini diperkirakan mencapai Rp4 miliar, sementara potensi kerugian negara masih dalam proses penelitian.

Kegiatan penyelundupan barang-barang impor ini diduga melanggar pasal 102 dan 102 A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Kepabeanan. Atas tindakan penyelundupan ini, pelaku dapat terjerat hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun, dengan pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar.

“Kegiatan penindakan ini merupakan upaya nyata Bea Cukai dalam memberantas barang-barang ilegal dan/atau berbahaya yang masuk ke wilayah Indonesia. Hal ini juga sebagai komitmen Bea Cukai untuk mengamankan penerimaan negara dan menciptakan persaingan yang sehat bagi pelaku usaha yang patuh terhadap ketentuan perundang-undangan,” kata Sulaiman. (*)