Bea Cukai Sosialisasi Aturan Kepabeanan pada Pekerja Migran

2022-11-30 13:34:50

Placeholder image

Pekerja Migran Indonesia mesti memahami aturan tentang barang, uang, maupun dagangan saat pulang ke Indonesia.


INFO NASIONAL - Jalani peran sebagai community protector dan revenue collector, Bea Cukai berkomitmen untuk terus mengoptimalkan layanan kepabeanan dan cukai kepada setiap pengguna jasanya, termasuk para pekerja migran Indonesia (PMI). 

Sebagai perwujudan komitmen tersebut, Bea Cukai Juanda melalui program Kawan Migran (Konsultasi dan Wadah Pelayanan Pekerja Migran Indonesia) berupaya memastikan para PMI memahami aturan kepabeanan sebelum meninggalkan tanah air. 

Bekerja sama dengan BP3MI Provinsi Jawa Timur, Bea Cukai Juanda memberikan materi kepabeanan dalam rangkaian Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP) kepada PMI yang hendak berangkat ke luar negeri.

"Di bulan ini, tepatnya pada tanggal 11 dan 17 November 2022, kami telah menyosialisasikan ketentuan kepabeanan kepada lebih dari lima puluh orang calon PMI yang akan berangkat ke Malaysia, Hongkong, dan Taiwan di BP3MI Provinsi Jawa Timur. Informasi yang disampaikan seputar ketentuan ekspor dan impor barang bawaan penumpang sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017," ujar Kepala Kantor Bea Cukai Juanda, Himawan.

Dalam sosialisasi tersebut, petugas Bea Cukai Juanda menekankan aturan mengenai barang larangan dan pembatasan. Beberapa barang yang perlu diperhatikan saat hendak berangkat ke luar negeri di antaranya adalah pembawaan perhiasan untuk diperdagangkan, barang yang akan dibawa kembali ke Indonesia, uang tunai dan instrumen pembayaran lainnya (IPL), serta barang ekspor yang terkena bea keluar. 

"Jika membawa barang-barang tersebut, pastikan untuk menghubungi Bea Cukai sebelum keberangkatan guna dilakukan pengadminstrasian oleh petugas,” kata HImawan.

Terkait barang ekspor yang dibawa dengan tujuan untuk diperdagangkan, kata Himawan, wajib mengajukan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB)/BC 3.0 sesuai prosedur. Sedangkan jika penumpang membawa uang tunai atau IPL sebesar 100 juta atau lebih dalam rupiah atau mata uang asing wajib menyampaikan Pemberitahuan Pembawaan Uang Tunai atau IPL/BC 3.2 secara manual dan bukti izin tertulis dari Bank Indonesia.

Untuk calon PMI yang membawa peralatan kerjanya, seperti alat pertukangan, perbengkelan, atau alat musik, dan hendak dibawa kembali ke Indonesia, maka mereka perlu mengajukan Pemberitahuan Pembawaan Barang untuk Dibawa Kembali/BC 3.4. Hal ini dilakukan guna menghindari pemungutan pajak atas barang tersebut saat kembali ke tanah air.

Petugas Bea Cukai juga menyampaikan tata cara pengisian customs declaration atau BC 2.2 secara elektronik (E-CD).  E-CD adalah terobosan baru Bea Cukai dalam rangka menghadirkan kemudahan akses pemberitahuan kepabeanan atas barang bawaan penumpang sekaligus mempercepat proses customs clearance. E-CD dapat diakses melalui tautan ecd.beacukai.go.id dan dapat diisi mulai tiga hari sebelum tiba di Indonesia.

Lebih lanjut Himawan mengatakan seluruh aturan kepabeanan yang perlu diketahui para PMI telah tercantum di dalam Buku Saku Kawan Migran. Dalam buku tersebut memuat berbagai informasi tentang kepabeanan. PMI dapat mengaksesnya melalui taplink.cc/beacukaijuanda. 

“Program Kawan Migran dan penerbitan buku saku ini menjadi perwujudan komitmen kami memberikan pelayanan kepabeanan yang optimal sebagai bentuk penghormatan terhadap para pahlawan devisa. Salah satu hak yang berusaha kami penuhi kepada para PMI ialah hak untuk memperoleh pelayanan yang profesional dan manusiawi, serta perlakuan tanpa diskriminasi,” kata dia. (*)