Bea Cukai Sita Jutaan Batang Rokok di Pamekasan dan Banjarmasin

2022-12-02 20:49:34

Placeholder image

Penindakan sebagai bukti komitmen Bea Cukai menekan peredaran barang kena cukai ilegal.


INFO NASIONAL - Bea Cukai menyita jutaan batang rokok di Pamekasan dan Banjarmasin. Menurut Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, penindakan ini sebagai bukti komitmen Bea Cukai menekan peredaran barang kena cukai ilegal demi melindungi masyarakat, mengamankan penerimaan negara di bidang cukai, dan menciptakan level of playing field untuk industri rokok dalam negeri. 

Di Pamekasan, Bea Cukai Madura bekerja sama dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum menggelar operasi bersama di area pintu masuk Jembatan Suramadu arah ke Surabaya pada tanggal 29 November 2022. Kegiatan operasi bersama tersebut merupakan optimalisasi pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) di bidang penegakan hukum dengan sasaran operasi adalah kendaraan roda empat berupa truk, van, engkal bak, dan sejenisnya.

Dalam operasi itu, Bea Cukai Madura mengamankan sebuah kendaraan yang kedapatan mengangkut 1.382.000 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 985.172.520. Aksi ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. “Untuk penyelidikan lebih lanjut, seluruh barang hasil penindakan dan supir kendaraan kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Madura," ujar Hatta.

Sementara itu, Bea Cukai Banjarmasin juga melaksanakan patroli rokok ilegal di perusahaan jasa titipan. Dalam kurun waktu 9 s.d 16 November 2022, petugas Bea Cukai Banjarmasin telah menyita 137.600 batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai dengan potensi kerugian negara sebesar Rp105.090.624. Petugas juga telah melakukan pendalaman lebih lanjut guna menjaring dan mengantisipasi modus distribusi lain. 

"Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan dan kerja sama masyarakat selama ini untuk terus memberantas peredaran rokok ilegal khususnya di daerah Madura dan Kalimantan Selatan. Tak lupa kami menghimbau masyarakat yang mempunyai informasi mengenai indikasi penyebaran rokok ilegal, untuk dapat menghubungi layanan informasi Bea Cukai atau kantor-kantor pengawasan Bea Cukai setempat," tutur Hatta. (*)