Bea Cukai Gandeng APH untuk Tekan Peredaran Rokok Ilegal

2022-12-07 17:40:17

Placeholder image

Bea Cukai terus berupaya menekan peredaran rokok ilegal melalui operasi pasar dan sosialisasi ketentuan cukai kepada masyarakat


INFO NASIONAL – Bea Cukai terus berupaya menekan peredaran rokok ilegal melalui operasi pasar dan sosialisasi ketentuan cukai kepada masyarakat. Menggandeng aparat penegak hukum (APH) lain dan pemerintah daerah, kegiatan ini dilaksanakan di Malang, Demak, Yogyakarta, dan Tanjungpandan.

Sebagai upaya sosialisasi program gempur rokok ilegal, Bea Cukai Malang bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang melaksanakan kegiatan Sobo Pasar. Kegiatan dilakukan bertahap, pertama di Pasar Landungsari dan Pasar Karangploso pada Kamis 24 November 2022, kemudian dilanjutkan ke Pasar Kepanjen dan Pasar Sumberpucung pada Selasa 29 November 2022. Sobo Pasar dilanjutkan dengan mengunjungi tempat penjual eceran hasil tembakau di dalam dan sekitar pasar.

“Jadi untuk para pedangang eceran jangan sampai menjual rokok ilegal karena dapat terkena sanksi,” kata

Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, Selasa 6 Desember 2022. Selain itu, kata dia, masyarakat khususnya para penjual eceran harus memahami ciri-ciri rokok ilegal dan sanksi bagi yang menjualnya. “Pahami ciri-ciri rokok ilegal seperti rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, dan rokok dengan pita cukai yang bukan peruntukannya,” ujar dia.

Di Demak, Jawa Tengah, Bea Cukai Semarang melaksanakan kegiatan operasi pasar bersama Satpol PP Kabupaten Demak 30 November 2022. Operasi pasar dilaksanakan di beberapa lokasi seperti Pasar Wedung, Pasar Buko, Pasar Mutih Kulon, Pasar Bungo, Pasar Kedung Mutih, dan Pasar Kedungkarang di Kecamatan Wedung, serta mengunjungi pasar, swalayan, dan toko-toko yang berada di Kecamatan Guntur.

“Selain berbahaya bagi keberlangsungan usaha pabrik rokok yang legal, rokok ilegal juga merugikan negara dari sektor penerimaan cukai yang dapat berdampak pada penerimaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) untuk daerah,” ujar Hatta.

Kegiatan operasi juga dilakukan Bea Cukai di dua wilayah lainnya, yaitu Tanjungpandan dan Yogyakarta. Bea Cukai Tanjungpandan melakukan upaya preventif untuk menekan peredaran rokok ilegal melalui kegiatan BC Masuk Kampong. Kegiatan ini dilaksanakan dengan mengunjungi para pedagang eceran rokok di wilayah Pulau Belitung dan menjelaskan terkait ciri-ciri rokok illegal. Sementara di Yogya, Bea Cukai Jogja bersama Satpol PP Bantul menggelar operasi gabungan dan menindak sejumlah rokok ilegal serta tempat penjualan minuman mengandung etil alcohol (MMEA) yang tak memiliki izin.

“Dengan dilaksanakannya kegiatan operasi pasar ini diharapkan dapat meningkatkan peran serta masyarakat dalam mengoptimalkan penerimaan negara. Taati peraturan dengan tidak menjual atau mengonsumsi rokok ilegal,” ujar Hatta.(*)