Bea Cukai Lakukan Monitoring dan Evaluasi di Tiga Daerah

2022-12-07 20:03:46

Placeholder image

Bea Cukai melakukan monitoring dan evaluasi di sejumlah perusahaan pengguna fasilitas kepabeanan


INFO NASIONAL – Bea Cukai melakukan monitoring dan evaluasi di sejumlah perusahaan pengguna fasilitas kepabeanan. Hal itu dilakukan sebagai tindak lanjut Instruksi Direktur Jenderal Nomor INS-03/BC/2022 tanggal 22 September 2022 tentang Pelaksanaan Gemar Monitoring dan Evaluasi Fasilitas Kepabeanan Tahun 2022. Kali ini kegiatan monitoring dan evaluasi dilaksanakan di tiga daerah yaitu Kotabaru, Bogor, dan Pematangsiantar.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana menuturkan, kegiatan monitoring dan evaluasi bertujuan untuk meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan penerima fasilitas kepabeanan. “Kegiatan monitoring dan evaluasi juga berfungsi untuk memastikan fasilitas yang diberikan Bea Cukai telah tepat sasaran,” ujar dia, Rabu 7 Desember 2022.

Hatta menuturkan, pada 16 November 2022, Tim Pendamping Gemar Monev Kantor Pusat Bea Cukai bersama Bea Cukai Kotabaru melaksanakan monitoring dan evaluasi kepada perusahaan penerima fasilitas Tempat Penimbunan Berikat (TPB) di Kabupaten Kotabaru, yaitu PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk (PT Smart Tbk.). Kegiatan meliputi pemaparan proses bisnis PT Smart Tbk. dan peninjauan lapangan, kemudian diakhiri dengan diskusi terkait kendala yang dialami perusahaan dalam proses kepabeanan.

Sementara itu, di Bogor, Bea Cukai yang diwakili oleh Direktorat Audit, Direktorat Komunikasi dan Bimbingan Pengguna jasa, dan Bea Cukai Bogor menggelar kegiatan coaching clinic yang diikuti oleh para pengusaha pengguna fasilitas Kawasan Bogor, pada Rabu 30 November 2022. Kegiatan coaching clinic hasil audit atas kawasan berikat ini bermaksud untuk menyampaikan evaluasi tentang hasil audit yang dilakukan. Tim melakukan pembahasan mengenai apa saja kendala yang dihadapi perusahaan, apa yang perlu diperbaiki dari sisi pelayanan Bea Cukai, serta membahas keandalan IT inventory setiap kawasan berikat.

Sedangkan Bea Cukai Pematangsiantar melakukan asistensi mengenai tata laksana fasilitas kawasan berikat kepada PT Unilever Oleochemical Indonesia yang berlagsug di Hotel Green Star Park Simalungun, Kabupaten Batu Bara, pada Senin 5 desember 2022. Materi yang dibahas adalah terkait Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-07/BC/2021 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Tempat Penimbunan Berikat.

“Selain untuk meningkatkan kepatuhan pengguna jasa, kegiatan monitoring dan evaluasi diharapkan dapat meminimalisasi kesalahan dan mengatisipasi terjadinya temuan audit dalam proses bisnis perusahaan,” kata Hatta.(*)