Bea Cukai Gencar Sosialisasikan Ketentuan Cukai di Lima Wilayah Ini

2022-12-12 18:57:31

Placeholder image

Bea Cukai telah melaksanakan sosialisasi ketentuan di bidang cukai di lima wilayah yaitu Kota Langsa, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Kotawaringin Timur, dan Kota Subulussalam.


INFO NASIONAL –  Bea Cukai telah melaksanakan sosialisasi ketentuan di bidang cukai di lima wilayah yaitu Kota Langsa, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Kotawaringin Timur, dan Kota Subulussalam. Sosialisasi itu dilakukan sebagai upaya untuk mengimplementasi pemanfaatan Dana Bagi Hasil (DBH) Cukai Hasil Tembakau (CHT). DBH CHT dimanfaatkan untuk mendanai kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan/atau pemberantasan barang kena cukai ilegal.

“Sosialisasi ini merupakan langkah preventif pemberantasan barang kena cukai ilegal dengan tujuan meningkatkan pemahaman dan kepatuhan masyarakat di daerah,” kata Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, Senin 12 Desember 2022.

Dalam kegiatan sosialisasi bertajuk “Gempur Rokok Ilegal”, Bea Cukai Langsa telah melaksanakan sosialisasi pengenalan cukai dan bahaya rokok ilegal di Politeknik LP3I Kampus Langsa, pada Selasa 22 November 2022 dan di Kantor Geuchik Gampong Jawa, Kota Langsa, pada Kamis 24 November 2022. Sebelumnya, Bea Cukai Langsa berkolaborasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Langsa dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Langsa dalam kegiatan sosialisasi pengenalan cukai, pajak rokok, dan rokok ilegal, pada Selasa 15 November 2022.

Hatta mengatakan, sosialisasi ketentuan di bidang cukai merupakan program pembinaan sosial untuk mendukung bidang penegakan hukum. “Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, disebutkan bahwa alokasi DBH CHT dibagi menjadi tiga aspek utama masing-masing dengan persentase 50 persen untuk bidang kesejahteraan, 10 persen untuk bidang penegakan hukum, dan 40 persen untuk bidang kesehatan,” ujar dia.

Dalam melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal, Bea Cukai Langsa juga bersinergi dengan Satpol PP dan WH Gayo Lues melaksanakan kegiatan sosialisasi peredaran rokok ilegal dan operasi pasar di wilayah Kabupaten Gayo Lues pada tanggal 21 s.d. 24 November 2022. Secara rinci kegiatan sosialisasi dilaksanakan di Hotel Legen, Kabupaten Gayo Lues, pada Senin dan Selasa (21-22 November 2022). Kemudian, sinergi dilanjutkan dengan kegiatan operasi pasar pada Rabu dan Kamis (23-24 November 2022).

“Kegiatan sosialisasi diikuti oleh berbagai lapisan masyarakat, seperti instansi peerintah, petani tembakau, mahasiswa, hingga wartawan,” kata Hatta.

Di Simalungun, Bea Cukai Pematang Siantar bersama Satpol PP Kabupaten Simalungun menggelar sosialisasi pada tanggal 28 s.d. 30 November 2022. Kemudian, di Kotawaringin Timur, Bea Cukai Sampit gelar sosialisasi, pada Rabu 23 November 2022. Di hari yang sama, di Subulussalam, Bea Cukai Meulaboh bersama Satpol PP dan WH Kota Subulussalam menggelar sosialisasi.

Masyarakat dapat turut andil dalam pemberantasan barang kena cukai ilegal dengan melaporkan adanya peredaran barang kena cukai ilegal kepada Bea Cukai melalui contact center Bea Cukai pada 1500225, media sosial maupun surel Bea Cukai di pengaduan.beacukai@customs.go.id. “Kami berharap melalui sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya barang kena cukai ilegal,” kata Hatta.(*)