Bea Cukai dan Satpol PP di Tiga Daerah Ini Gelar Operasi Rokok Ilegal

2022-12-13 21:04:50

Placeholder image

Operasi rokok ilegal mengutamakan edukasi kepada para pedagang.


INFO NASIONAL - Bea Cukai kembali menggelar operasi pasar gabungan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di wilayah Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Malang, dan Kabupaten Kotawaringin Timur. Upaya ini untuk mengoptimalisasi pemanfaatan dana bagi hasil (DBH) cukai hasil tembakau (CHT).

Menurut Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, operasi gabungan juga dilaksanakan terkait surat permohonan bantuan personil dari Satpol PP. 

“Operasi pasar gabungan ini dilaksanakan karena Satpol PP tidak memiliki wewenang untuk melakukan penindakan terhadap barang kena cukai (BKC) ilegal, tetapi dapat melakukan pengumpulan informasi adanya peredaran rokok ilegal,” kata Hatta.

Adapun operasi pasar di Aceh pada Selasa, 6 Desember 2022, digelar dengan tajuk “Gempur Rokok Ilegal”. Kegiatan yang dijalankan oleh Bea Cukai Meulaboh bersama Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kabupaten Aceh Jaya, menyasar sejumlah toko grosir dan kelontong di Pasar Calang, Pasar Krueng Sabee, dan Pasar Teunom.

Sedangkan Bea Cukai Malang menggelar operasi selama dua hari, 6-7 Desember 2022, bekerja sama dengan Satpol PP Kabupaten Malang melakukan operasi pasar di Pasar Wagir, Pasar Pakisaji, Pasar Desa Wonosari, dan Pasar Kromengan. 

Selanjutnya, Bea Cukai Sampit dan Satpol PP Kabupaten menggelar operasi rokok ilegal di Pasar Samuda, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kamis, 8 Desember 2022. Selama operasi, tim gabungan dari Bea Cukai dan Satpol PP menekankan pada edukasi kepada pedagang terkait peredaran rokok ilegal. Tim mengunjungi tiap kios yang menjual rokok, kemudian menjelaskan kepada pemilik kios terkait larangan menjual dan ciri-ciri rokok ilegal. Tujuannya, agar masyarakat terutama pedagang dan konsumen rokok memahami pentingnya cukai sebagai salah satu komponen penerimaan negara. 

Berdasarkan Undang-Undang nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai, kata Hatta, pelaku peredaran rokok ilegal dapat terancam pidana penjara mulai satu hingga lima tahun dan/atau pidana denda dua kali hingga sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.  

“Melalui operasi pasar gabungan ini, kami berharap dapat meningkatkan sinergi dan kolaborasi dengan pemerintah daerah setempat. Ke depannya, kami berharap peredaran rokok ilegal di Indonesia semakin berkurang. Dan dalam jangka panjang, penerimaan negara dari pita cukai hasil tembakau dapat dioptimalkan dan pabrik rokok resmi di Indonesia memperoleh kesejahteraan,” tutur Hatta. (*)