Bea Cukai Jelaskan Regulasi Klasifikasi Barang

2022-12-13 21:09:17

Placeholder image

Pengklasifikasian produk perdagangan dan turunannya telah diatur dalam Harmonized System yang berlaku secara internasional sejak 1988.


INFO NASIONAL - Jika kita membeli barang dari luar negeri atau mendapat barang kiriman/paket pos luar negeri, petugas Bea Cukai akan mengenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas barang yang diimpor dari luar negeri tersebut. Pengenaan bea masuk tersebut dihitung berdasarkan tarif yang ditentukan oleh suatu sistem klasifikasi barang.

Klasifikasi barang, menurut Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, adalah suatu daftar kelompok barang yang dibuat secara terstruktur dan sistematis, yang terdiri dari pos, sub pos, dan pos tarif. 

Pengklasifikasian produk perdagangan dan turunannya telah diatur oleh World Customs Organization (WCO) dalam Harmonized System (HS) yang diterbitkan pada 14 Juni 1983 dan mulai berlaku secara internasional pada 1 Januari 1988.

“Tujuan klasifikasi barang menggunakan HS di antaranya untuk menyeragamkan daftar penggolongan barang yang dibuat secara sistematis untuk penetapan tarif pabean, memudahkan pengumpulan, pembuatan, dan analisis statistik perdagangan, serta memberikan suatu sistem Internasional untuk pemberian kode, penjelasan, dan penggolongan barang untuk tujuan perdagangan," tutur Hatta dalam keterangannya, Selasa, 13 Desember 2022.

Indonesia sebagai anggota WCO menerbitkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2022 yang berlaku efektif pada 1 April 2022. Di dalam BTKI terdapat struktur klasifikasi barang lengkap dengan pembebanan tarif bea masuk dan pajak impor yang digunakan secara luas baik oleh pemerintah, swasta, dan organisasi internasional. 

“BTKI memuat sistem klasifikasi barang yang berlaku di Indonesia, meliputi Ketentuan Untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS), Catatan, dan Struktur Klasifikasi Barang yang disusun berdasarkan Harmonized System (HS) dan ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN),” ujarnya.

Melalui unit-unit vertikalnya di berbagai daerah, Bea Cukai pun terus berupaya meningkatkan pengetahuan pengguna jasa akan identifikasi dan klasifikasi barang. Hatta menyebutkan, kantor pelayanan Bea Cukai, seperti Bea Cukai Tanjung Emas, secara rutin menyelenggarakan kelas kepabeanan untuk meningkatkan pengetahuan pengguna jasa, khususnya untuk proses penyelesaian kewajiban kepabeanan. 

Ia berharap kegiatan tersebut dapat meningkatkan pemahaman pengguna jasa dalam proses identifikasi dan klasifikasi barang. “Sehingga proses kepabeanan dapat semakin lancar," kata dia. (*)