Bea Cukai Bahas Skema Ketentuan ATIGA

2022-12-13 21:09:55

Placeholder image

Terdapat sejumlah perubahan pada ASEAN Trade in Goods Agreement. Bea Cukai akan terus melakukan sosialisasi agar banyak pihak memahaminya.


INFO NASIONAL - Perdagangan internasional bukanlah hal yang asing saat ini dan telah dilakukan hampir semua negara di dunia, termasuk Indonesia. Beragam perjanjian pun disepakati oleh negara-negara yang melaksanakan perdagangan internasional untuk menjamin kelancaran pelaksanaannya. Per Juni 2022, Indonesia memiliki lima belas skema perjanjian perdagangan internasional dengan berbagai negara mitra, salah satunya ialah ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA).

Menurut Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, ATIGA merupakan free trade agreement (FTA) pertama yang berlaku di Indonesia, yaitu sejak 17 Mei 2010. Persetujuan ini mengatur pembentukan kawasan perdagangan bebas untuk perdagangan barang antara sepuluh negara anggota ASEAN. 

Hingga saat ini, ATIGA menjadi FTA yang kedua terbanyak dimanfaatkan oleh eksportir-importir Indonesia dan telah terbukti membawa dampak positif bagi perkembangan dan pertumbuhan ekonomi negara-negara yang terikat di dalamnya. 

Namun, seiring berjalannya waktu, banyak hal yang perlu diperbaiki, baik dari segi tarif barang maupun proseduralnya. Untuk itu, dalam rangka mendukung kemudahan dan kepastian berusaha, pada pertemuan AFTA Council ke-35 tanggal 8 September 2021, ASEAN sepakat untuk mengamandemen ATIGA dengan melakukan perubahan pada OCP ATIGA, Form D, dan Overleaf Notes Form D. 

“Atas perubahan tersebut, Kementerian Keuangan menerbitkan PMK 81 tahun 2022 yang membahas tata cara pengenaan tarif bea masuk berdasarkan persetujuan perdagangan ASEAN, sebagai perubahan dari PMK 131 tahun 2020. Ketentuan ini diimplementasikan mulai 1 Mei 2022, dengan masa transisi untuk penggunaan format SKA baru selama enam bulan," tutur Hatta.

Dalam hal perubahan OCP, ATIGA telah mengakomodir skema back-to-back. Sebelumnya, skema tersebut didasarkan pada POO (prove of origin) dari negara anggota pengekspor pertama. Dengan aturan baru tersebut, skema didasarkan pada satu atau lebih POO dari negara anggota pengekspor pertama. Kemudian, diberlakukan format baru SKA Form D, yaitu terdapat penyesuaian redaksi pada lembar SKA Form D dan Overleaf Notes. 

Untuk SKA Form D yang terbit setelah tanggal pengapalan, maka akan muncul keterangan IRA. Semula, IRA muncul tiga hari sejak tanggal pengapalan. Format baru SKA Form D juga tidak lagi mencantumkan AICO Scheme dan terdapat penambahan keterangan Customs Authority

Hatta menjelaskan, ada juga sejumlah penyesuaian kesepakatan lainnya seperti ketentuan terkait Minor Discrepancies, ketentuan retroactive check yang semula sejak tanggal pengiriman permintaan menjadi sejak tanggal diterimanya permintaan, dan pemenuhan dokumen pembuktian direct consignment yang semula dokumen pendukung (jika ada, yang membuktikan pemenuhan ketentuan dalam Pasal 5 ayat (2)) menjadi dokumen pendukung (yang membuktikan pemenuhan ketentuan dalam Pasal 5 ayat (2)).

Hatta menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya menyosialisasikan ketentuan baru ATIGA ini melalui unit-unit vertikal Bea Cukai di berbagai daerah. Seperti yang dilaksanakan Bea Cukai Tanjung Perak dengan menggelar sosialisasi PMK 81 tahun 2022 kepada para pengguna jasanya pada 15 November 2022. 

“Diharapkan ketentuan ini dapat mendukung cara kerja dan sistem kerja Bea Cukai di lapangan agar semakin baik dan optimal, serta meningkatkan performa Indonesia dalam perdagangan internasional,” ucap Hatta. (*)