Bea Cukai Edukasi Pekerja Migran Pahami Aturan Kepabeanan

2022-12-15 10:03:33

Placeholder image

Setiap penumpang yang tiba di Indonesia diwajibkan memberitahukan barang bawaannya dengan mengisi dokumen kepabeanan.


INFO NASIONAL – Bea Cukai menggandeng instansi pemerintah dan organisasi nirlaba gencar melaksanakan sosialisasi dan asistensi aturan kepabeanan kepada pekerja migran Indonesia (PMI).

Aturan dan kebijakan Bea Cukai bersinggungan dengan PMI di luar negeri, terutama dalam proses pelayanan keluar masuknya barang kiriman dan barang bawaan penumpang.

Bea Cukai Jember bekerja sama dengan Migrant Care Jember melaksanakan sosialisasi barang kiriman dan barang bawaan PMI pada tanggal 9 Desember 2022 lalu. dijelaskan, barang kiriman dengan nilai FOB sebesar US$ 3 diberikan pembebasan bea masuk dan dipungut PPN, sedangkan untuk barang dengan nilai lebih dari US$ 3 – US$ 1,500 akan diberikan tarif bea masuk 7,5 persen dan PPN 11 persen. 

“Sementara itu, barang bawaan penumpang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk sebesar US$ 500," ujar Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana saat menjelaskan kegiatan sosialisasi yang dilakukan Bea Cukai Jember, Rabu, 14 Desember 2022.

Petugas Bea Cukai Jember, Hatta melanjutkan, juga menjelaskan ketentuan registrasi IMEI, khususnya bagi PMI yang membawa/membeli perangkat elektronik seperti handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT). Agar memperoleh jaringan di tanah air, maka perangkat tersebut perlu diregistrasikan IMEI-nya saat tiba di bandara dan petugas Bea Cukai akan melayani pendaftaran IMEI tanpa dipungut biaya. 

Bea Cukai Jember juga melaksanakan pendampingan ekspor untuk Komunitas Perempuan Purnamigran yang tergabung di UMKM DESBUMI. Hal ini ditujukan untuk menyiapkan industri usaha dan mendorong peremajaan potensi ekonomi bagi purna pekerja migran. 

"Para purna-PMI diberikan pemahaman terkait larangan dan pembatasan barang yang dapat diekspor dan apa saja ketentuan yang harus dipenuhi untuk memasarkan produknya ke luar negeri. Kami berharap selain sebagai pahlawan devisa, mereka juga dapat menunjukkan eksistensinya di dunia usaha dan semakin optimal dalam memasarkan produknya hingga menembus pasar internasional," tutur Hatta.

Sosialisasi kepada PMI juga dilaksanakan oleh Bea Cukai Yogyakarta yang bekerja sama dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) melalui Focus Group Discussion Pemberangkatan dan Pemulangan PMI.

“Bea Cukai Yogyakarta menyampaikan, setiap penumpang yang tiba di Indonesia diwajibkan memberitahukan barang bawaannya dengan mengisi dokumen kepabeanan Customs Declaration (CD) yang saat ini kami sudah layani secara paperless via e-CD,” kata Hatta. 

Ia berharap upaya Bea Cukai melalui edukasi ini dapat membantu memudahkan proses kepulangan PMI atau saat mengirim barang ke Indonesia. "Kami akan terus bersinergi untuk memberikan pelayanan optimal untuk barang kiriman dan barang bawaan penumpang PMI. Hal ini menjadi perhatian khusus kami, demi perlindungan pekerja migran di luar negeri," kata Hatta. (*)