Bea Cukai Gagalkan Peredaran Ratusan Ribu Rokok Ilegal di Grobogan

2022-12-15 10:04:20

Placeholder image

Penangkapan jaringan pengedar berlangsung di Kecamatan Pulokulon, Kecamatan Keradenan, dan Kecamatan Wirosari.


INFO NASIONAL – Bea Cukai Semarang kembali berhasil menangkap jaringan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Grobogan pada Selasa, 22 November 2022. 

Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Semarang, M. H. Adrianadi Santoso, menyebut bahwa penangkapan jaringan peredaran rokok ilegal ini berkonsentrasi di tiga lokasi, yaitu Kecamatan Pulokulon, Kecamatan Keradenan, dan Kecamatan Wirosari. 

“Upaya tersebut membuahkan hasil dengan ditangkapnya distributor utama, sales besar, dan penjual rokok ilegal, oleh tim penindakan. Tim juga berhasil mengamankan barang bukti berupa rokok berbagai merek tanpa dilekati pita cukai sebanyak 203.270 batang, sarana pengangkut, uang tunai hasil penjualan rokok ilegal, buku catatan penjualan, dan buku rekening pribadi,” ujar Adrian.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tim penindakan mengamankan pelaku dan seluruh barang bukti ke Kantor Bea Cukai Semarang untuk proses lebih lanjut. Tim menaksir nilai rokok ilegal yang terkumpul diperkirakan mencapai Rp231.727.800,00. Atas penindakan ini, tim berhasil mengamankan upaya kebocoran penerimaan negara yang ditaksir sejumlah Rp 157.099.252,00.

Adrian mengatakan, berdasarkan Undang-Undang nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai, disebutkan bahwa pelaku peredaran rokok ilegal dapat terancam pidana penjara mulai satu hingga lima tahun dan/atau pidana denda dua kali hingga sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.  

“Melalui penindakan ini, kami berharap memberikan efek jera terhadap pelaku dan peredaran rokok ilegal di Indonesia makin berkurang, sehingga dapat menciptakan iklim usaha yang sehat antara pengusaha rokok,” kata Adrian. (*)