Bea Cukai Bongkar Upaya Peredaran Pisau Cukur Impor Palsu

2022-12-17 11:23:14

Placeholder image

Pisau cukur merek Getlitey diduga melanggar Hak Kekayaan Intelektual (HKI) 3DIMENSI BLUE II


INFO NASIONAL – Bea Cukai menggagalkan upaya importasi barang yang diduga melanggar Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Saat konferensi pers pada Kamis, 15 Desember 2022, dijelaskan bahwa tim gabungan Bea Cukai Tanjung Emas, Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY, dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, pada 29 November 2022 lalu menemukan 350 karton berisi razor atau pisau cukur merek Getlitey di TPKS Pelabuhan Tanjung Emas. Petugas menyita 403.200 buah pisau cukur yang diimpor oleh perusahaan berinisial MKA dari China.

"Pisau cukur merek Getlitey diduga melanggar Hak Kekayaan Intelektual (HKI) 3DIMENSI BLUE II – Tanpa Kemasan milik PT Procter & Gamble Home Products Indonesia. Terhadap temuan tersebut telah kami tindak lanjuti dengan melakukan penegahan dan memberikan notifikasi kepada right holder, yaitu PT Procter & Gamble Home Products Indonesia. Right holder kemudian memutuskan untuk melanjutkan proses penegahan tersebut," kata Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Emas, Anton Martin.

Setelah menyerahkan jaminan operasional kepada Bea Cukai Tanjung Emas dan mendapatkan risalah importasi barang tersebut, menurut Anton, pemegang hak cipta (right holder) menindaklanjuti dengan mengajukan permohonan penangguhan sementara ke Pengadilan Niaga Semarang. 

Kemudian, pada tanggal 09 Desember 2022, Pengadilan Niaga Semarang mengabulkan permohonan penangguhan sementara tersebut dan ditindaklanjuti oleh right holder dengan mengajukan jadwal pemeriksaan fisik bersama kepada Bea Cukai Tanjung Emas.

"Keberhasilan penindakan ini tidak lepas dari peran right holder. Sebelumnya, PT Procter & Gamble Home Products Indonesia telah melakukan perekaman/rekordasi dalam sistem CEISA HKI pada 15 September 2022," ujar Anton.

Adapun rekordasi HKI sendiri telah diimplementasikan oleh Bea Cukai sejak 21 Juni 2018. Dengan sistem ini, Bea Cukai dapat segera memberikan notifikasi kepada right holder apabila terjadi dugaan importasi/eksportasi barang yang melanggar HKI. 

Penindakan atas barang impor/ekspor yang melanggar HKI sangat penting dalam melindungi industri dalam negeri dan industri kreatif dalam negeri agar dapat tumbuh dan memiliki daya saing, sehingga dapat berkontribusi kepada negara melalui pembayaran pajak. Selain itu, hal ini juga membuktikan bahwa Indonesia peduli terhadap perlindungan HKI, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan dunia internasional dan menambah poin untuk Indonesia agar dapat dikeluarkan dari priority watch list United States Trade Representative (USTR) untuk isu perlindungan HKI.

"Tak ketinggalan, sinergi dan kerjasama antar kementerian/lembaga dan aparat penegak hukum diperlukan untuk membuktikan keseriusan pemerintah dalam perlindungan HKI. Termasuk peran serta aktif dan kesadaran masyarakat khususnya right holder untuk melakukan rekordasi merek/hak cipta ke Bea Cukai, sehingga tindakan secara ex-officio dapat segera dilakukan," ujarnya.

Anton juga menegaskan bahwa pelanggaran HKI tidak hanya berdampak buruk bagi sektor industri, tetapi juga bagi kesehatan dan keselamatan konsumen bahkan dapat dijadikan sebagai sumber pendanaan bagi kejahatan terorganisir dan terorisme. (*)