Dua Kantor Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal

2022-12-17 11:24:05

Placeholder image

Pemusnahan dilakukan oleh Bea Cukai Ngurah Rai dan Bea Cukai Juanda.


INFO NASIONAL - Dua kantor Bea Cukai, yaitu Bea Cukai Ngurah Rai dan Bea Cukai Juanda menggelar pemusnahan barang kena cukai ilegal dan sejumlah barang impor ilegal yang disita karena tidak dapat memenuhi dokumen perizinan di bidang kepabeanan.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana mengatakan Bea Cukai Ngurah Rai melaksanakan pemusnahan barang pada tanggal 13 Desember 2022. Seluruh barang tersebut berasal dari kegiatan pengawasan di bidang kepabeanan dan cukai periode Juli s.d November 2022. 

Sebanyak 3.167 barang yang dimusnahkan, terdiri dari minuman yang mengandung etil alkohol, hasil tembakau jenis sigaret, liquid vape, obat-obatan, kosmetik, pakaian bekas, alat elektronik, dan sex toys. 

“Secara keseluruhan, nilai barang-barang tersebut sebesar Rp 176,5 juta dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 26.48. Barang-barang ini telah mendapatkan persetujuan untuk dimusnahkan dari Kepala KPKNL Denpasar atas nama Menteri Keuangan," kata Hatta, Jumat, 16 Desember 2022.

Sebelumnya, pada 5-6 Desember 2022, kegiatan pemusnahan juga digelar Bea Cukai Juanda. Sebagai green office, Bea Cukai Juanda bekerja sama dengan perusahaan pengelolaan limbah PT Hijau Alam Nusantara (PT HAN). 

"Pemusnahan dilaksanakan di PT HAN yang berlokasi di Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, terhadap barang yang dinyatakan tidak dikuasai (BTD) yang kondisinya busuk, rusak berat, dan tidak memiliki nilai ekonomis serta barang milik negara (BMN) dimusnahkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan," tutur Hatta.

Barang-barang yang dimusnahkan berupa rokok ilegal, handphone (HP), kulit ular, part senjata, obat-obatan, pakaian bekas, dan beragam barang lainnya. Perkiraan nilai BMN yang dimusnahkan mencapai Rp1.455.548.790 dengan potensi perkiraan total kerugian negara sebesar Rp 654.767.679. Pemusnahan dilaksanakan dengan cara dibakar atau cara lainnya, sesuai dengan prosedur pemusnahan dan pengelohan limbah hasil pemusnahan pada PT HAN.

Hatta juga menyebutkan bahwa pemusnahan atas barang kena cukai/rokok ilegal merupakan tindak lanjut hasil penindakan kegiatan gempur rokok ilegal oleh Bea Cukai Juanda. Menjalin sinergi dengan beberapa jasa ekspedisi dalam pelaksanaan kegiatan gempur rokok ilegal di wilayah Sidoarjo, Bea Cukai Juanda menegah 710.496 batang rokok tanpa dilekati pita cukai (rokok polos). 

Hatta menegaskan bahwa Bea Cukai dalam mengemban fungsi community protector senantiasa menjaga masyarakat dari peredaran barang ilegal. Barang-barang yang menjadi objek penegahan Bea Cukai merupakan barang yang melanggar ketentuan UU Kepabeanan dan Cukai ataupun ketentuan instansi berwenang lainnya, baik barang ekspor, impor maupun barang kena cukai (BKC) ilegal. 

“Kegiatan pemusnahan menjadi bentuk transparansi dan akuntabilitas Bea Cukai kepada masyarakat atas pengawasan yang telah dilakukan. Selain itu, melalui pemusnahan barang-barang ilegal ini, kami berharap dapat menciptakan fairness bagi dunia perdagangan dan industri di dalam negeri. Mengingat sebagian besar barang yang dimusnahkan ini dapat diproduksi di dalam negeri, sehingga untuk importasinya wajib disertai dokumen perizinan dan pengenaan pungutan negara, demi melindungi produsen di dalam negeri,” kata Hatta. (*)