Bea Cukai Lampung Gencar Sosialisasikan Cukai Tembakau

2022-12-19 18:55:01

Placeholder image

Sosialisasi yang melibatkan berbagai instansi digelar sepanjang November dan Desember 2022.


INFO NASIONAL – Bea Cukai Bandar Lampung bekerja sama dengan instansi terkait terus memberikan edukasi tentang ketentuan cukai kepada masyarakat. Hal ini untuk mendorong optimalisasi pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) sekaligus menanggulangi peredaran rokok ilegal.  

"Sepanjang bulan November dan Desember 2022, kami telah rutin menggelar sosialisasi ketentuan cukai bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah," ujar Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Bandar Lampung, Herianto.

Ia menyebutkan pada tanggal 14 November 2022, Bea Cukai Bandar Lampung dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesawaran menyosialisasikan ketentuan cukai di Balai Desa Karang Anyar, Kecamatan Gedong Tataan. Dihadiri para petani tembakau, dalam acara ini petugas Bea Cukai memperkenalkan cara mengidentifikasi rokok ilegal.

Lalu pada tanggal 25 November 2022, bekerja sama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung, Bea Cukai Bandar Lampung melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis Industri Kecil Menengah Pengelolaan Hasil Tembakau. Kegiatan itu dihadiri perwakilan pelaku industri dan petani tembakau dari kabupaten/kota di wilayah Provinsi Lampung. 

"Kegiatan bimtek ini merupakan salah satu bentuk implementasi pemanfaatan DBH CHT dalam rangka meningkatkan industri pengolahan tembakau di daerah agak dapat berkembang dan bersaing di pasar nasional maupun pasar global,” kata Herianto.

Provinsi Lampung, Herianto melanjutkan, memiliki potensi sumber daya alam yang besar dan bisa menjadi daerah penghasil olahan tembakau yang maju dan produktif. Kunci untuk mewujudkannya dibutuhkan kolaborasi aktif dan sinergi berkelanjutan dari seluruh pihak baik instansi pusat, pemerintah daerah, pelaku usaha, petani, dan seluruh masyarakat.

Bea Cukai Bandar Lampung kembali menggelar sosialisasi peraturan di bidang cukai bekerja sama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung pada rabu, 30 November 2022. Pada acara yang digelar di Aula Semergou Kantor Pemkot Bandar Lampung, hadir perwakilan instansi pemerintahan dan pelaku usaha di bidang cukai ini. 

Kesempatan itu digunakan Bea Cukai menjelaskan definisi cukai, jenis-jenis barang kena cukai, identifikasi pita cukai asli/palsu, perizinan cukai, pengawasan cukai, dan pengelolaan DBH CHT di Kota Bandar Lampung. 

Sedangkan Kejaksaan Negeri Bandar Lampung yang menyampaikan dukungan hukum dan legalitas yang dapat diberikan oleh Kejaksaan Negeri kepada Bea Cukai Bandar Lampung dalam rangka penegakan hukum di bidang kepabeanan dan Cukai. 

Terakhir, pada tanggal 8 Desember 2022, Bea Cukai Bandar Lampung menjadi narasumber dalam kegiatan bertajuk "Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai Tahun 2022" yang diselenggarakan Dinas Pertanian Kabupaten Mesuji. 

Pada acara yang diselenggarakan di Gedung Pertemuan BP3K Tanjung Raya, Mesuji itu hadir perwakilan dari Pemkab Mesuji (Dinas Pertanian dan Dinas Kesehatan), Satpol PP Mesuji, petani hingga pedagang eceran yang menjual rokok di wilayah Mesuji.

"Sosialisasi yang digelar Bea Cukai Bandar Lampung selama November dan Desember 2022 ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat, para pelaku usaha, dan pemerintah daerah atas ketentuan cukai dan pentingnya penanggulangan rokok ilegal,” kata Herianto. Masyarakat yang telah paham tentang ciri rokok ilegal diharapkan ikut berpartisipasi memberi informasi kepada Bea Cukai jika menemukan indikasi peredaran rokok ilegal. (*)