Bea Cukai Malang dan Kediri Gencar Operasi Rokok Ilegal

2022-12-19 18:55:43

Placeholder image

Operasi pasar mencari rokok ilegal sekaligus mengedukasi pedagang.


INFO NASIONAL - Pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal yang dibarengi dengan edukasi kepada para pedagang rokok terus dijalankan Bea Cukai. Lewat kegiatan operasi pasar di wilayah Jawa Timur, kali ini Bea Cukai Malang dan Bea Cukai Kediri menjalankan perannya di bidang perlindungan masyarakat dari peredaran barang ilegal.

“kegiatan operasi pasar yang secara rutin dijalankan Bea Cukai bersama pemerintah daerah dan aparat penegak hukum merupakan bagian dari pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT),” kata Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan, Hatta Wardhana.

Bea Cukai Malang menggelar operasi pasar di Kecamatan Godanglegi dan Kecamatan Bantur pada Rabu, 14 Desember 2022. Menurut Hatta, Bea Cukai menemukan beberapa rokok ilegal yang masih dijual dan akhirnya diamankan oleh para petugas sesuai dengan ketentuan undang-undang cukai.

Sedangkan Bea Cukai Kediri bersinergi dengan Satpol PP, TNI, dan Kepolisian di wilayah Kota Kediri, Nganjuk, dan Jombang menyasar beberapa titik di wilayah Kecamatan Loceret dan Berbek di Nganjuk, Kecamatan Mojoroto di Kediri, dan Kecamatan Jogoroto di Jombang.

Dari operasi bersama yang diawali pada Senin, 5 Desember 2022 dan berakhir pada Rabu, 14 Desember 2022, petugas berhasil meringkus 49.120 batang rokok ilegal dengan nilai perkiraan barang mencapai Rp55.996.800. Petugas kemudian membawa barang tersebut ke Kantor Bea Cukai untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum.

Selain melakukan penindakan, Bea Cukai juga mengedukasi para pedagang eceran untuk tidak memperjualbelikan rokok ilegal. “Lewat edukasi yang dilakukan di setiap kegiatan operasi pasar ini, kami berharap para pedagang semakin memahami jika rokok ilegal tidak boleh diedarkan karena selain berbahaya juga dapat mengancam kelangsungan industri rokok yang taat terhadap ketentuan hukum,” tutur Hatta. (*)