Pemusnahan dilaksanakan oleh Bea Cukai Palembang, Bea Cukai Jambi, Bea Cukai Tanjungpandan, dan Bea Cukai Batam.
INFO NASIONAL – Bea Cukai terus aktif memusnahkan barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai yang telah berstatus menjadi barang yang menjadi milik negara (BMMN). Hal ini sebagai bentuk pertanggungjawaban Bea Cukai atas pengelolaan barang-barang ilegal dan/atau berbahaya bagi masyarakat.
Salah satu wilayah yang konsisten melakukan pemusnahan pada tahun 2022 yakni di Sumatera bagian timur. Pemusnahan dilakukan secara simultan oleh Bea Cukai Palembang, Bea Cukai Jambi, dan Bea Cukai Tanjungpandan, pada Selasa, 13 Desember.
Rincian barang-barang yang dimusnahkan adalah 6.667.770 batang rokok ilegal, 1.012 buah alat kesehatan, 966 buah barang yang tidak diselesaikan kewajiban kepabeanan selama lebih dari 60 hari, 10.764 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), 719 kotak obat-obatan, dan 83 buah sex toys. Estimasi nilai barang sebesar Rp11 miliar dengan nilai perpajakan yang belum terbayar sebesar Rp21 miliar.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, mengungkapkan bahwa pemusnahan dilakukan dengan cara dipotong dan dibakar untuk barang-barang yang bersifat padat selain botol MMEA. “Untuk pemusnahan botol berisi MMEA dimusnahkan dengan cara digilas dengan alat berat, dihancurkan, dan dan kemudian ditimbun,” ujarnya.
Pemusnahan juga dilaksanakan oleh Bea Cukai Batam di lapangan Kantor Bea Cukai Batam, Selasa, 13 Desember 2022. Pemusnahan ini merupakan hasil penindakan di wilayah Batam periode tahun 2016 sampai 2022.
Pada kurun waktu tersebut, telah dilakukan 118 penindakan dengan hasilnya berupa 1.024 buah barang elektronik, 44 koli barang elektronik campuran, 360 tablet obat-obatan, dan 8 buah sex toys. Nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp720.378.518,00 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp154.020.905,00.
Hatta mengatakan bahwa pemusnahan barang-barang tersebut dilakukan dengan cara dipotong menggunakan mesin. Sedangkan barang elektronik dihancurkan menggunakan palu, adapun obat-obatan dan sex toys dengan cara dibakar.
“Pemusnahan ini bertujuan untuk menghilangkan fungsi utama barang tersebut agar tidak bisa lagi dimanfaatkan oleh siapapun. Barang yang menjadi milik negara dapat dimusnahkan apabila tidak dapat digunakan, dimanfaatkan, dan dihibahkan, serta tidak mempunyai nilai ekonomis. Selain itu, barang milik negara yang dilarang ekspor dan impor berdasarkan peraturan perundang-undangan juga harus dimusnahkan,” tutur Hatta.
Hatta mengatakan bahwa pemusnahan adalah bentuk transparansi Bea Cukai dalam pengelolaan barang-barang hasil penindakan. “Bea Cukai berkomitmen untuk melakukan berbagai upaya dalam melindungi masyarakat Indonesia dari peredaran barang-barang impor ilegal dan/atau berbahaya,” kata dia. (*)