Bea Cukai Pekanbaru dan Banjarmasin Gagalkan Peredaran Rokok dan Miras Ilegal

2022-12-21 21:38:35

Placeholder image

Rokok ilegal dan arak bali tanpa pita cukai berhasil dijaring lewat operasi pasar.


INFO NASIONAL - Bea Cukai Pekanbaru dan Bea Cukai Banjarmasin menjalankan fungsi community protector dengan menindak barang kena cukai ilegal. Penindakan dilakukan terhadap rokok ilegal di wilayah Pekanbaru dan sejumlah minuman keras ilegal di Banjarmasin.

Penindakan di Pekanbaru dilakukan di wilayah Kabupaten Siak dan Kabupaten Kampar dalam rangka kegiatan operasi pasar. Petugas Bea Cukai Pekanbaru berhasil mengamankan 13.556 batang rokok ilegal.

Menurut Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan, Hatta Wardhana, operasi pasar rutin dilaksanakan Bea Cukai sebagai salah satu upaya menekan peredaran rokok ilegal di masyarakat, sekaligus mengedukasi masyarakat. “Operasi pasar menjadi upaya yang cukup penting karena kegiatan ini bersinggungan langsung dengan masyarakat sebagai penjual dan konsumen akhir,” ujarnya.

Sementara itu di Banjarmasin, Bea Cukai berhasil meringkus sejumlah arak bali ilegal sebanyak 28,80 liter dan 37.420 batang rokok tanpa pita cukai. Atas penindakan tersebut, kerugian negara yang berhasil diamankan senilai Rp29.529.550,00. 

Adapun di tahun 2022 ini, Bea Cukai Banjarmasin berhasil melakukan penindakan terhadap minuman keras berupa arak bali sebanyak 461.60 liter yang tidak dilekati pita cukai. Atas penindakan tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil diamankan bernilai Rp15.716.000,00.

Hatta kembali mengingatkan masyarakat agar aktif membantu Bea Cukai memberantas barang kena cukai ilegal. “Jika masyarakat menemukan atau mengetahui kemungkinan peredaran rokok dan miras ilegal dapat mendatangi langsung kantor Bea Cukai atau menghubungi pusat kontak layanan Bea Cukai di nomor telepon 1500225,” kata dia. (*)