Pastikan Kebutuhan Pita Cukai Terpenuhi, Bea Cukai Berkunjung ke Peruri

2022-12-22 21:13:01

Placeholder image

Bea Cukai berupaya mengamankan kebijakan tarif cukai hasil tembakau 2023.


INFO NASIONAL – Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani menggelar kunjungan kerja ke Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) di Karawang, Jawa Barat, Kamis, 22 Desember 2022.

Kunjungan ini untuk memastikan terpenuhinya kebutuhan pita cukai pada awal tahun 2023, sekaligus merupakan respons cepat Bea Cukai dalam menindaklanjuti terbitnya kebijakan baru tentang tarif cukai hasil tembakau (HT) tahun 2023.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan kunjungan ini juga untuk memastikan konsorsium penyedia pita cukai (Peruri) terkait kesiapan dalam mencetak pita cukai T.A. 2023, dan pihak konsorsium pun telah menjamin ketersediaan pita cukai T.A. 2023 pada awal Januari 2023 nanti.

“Ketentuan sudah jelas, persiapan bahan baku produksi pita cukai untuk barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT) tahun 2023 juga telah selesai dilaksanakan. Saat ini konsorsium tinggal menunggu proses permintaan pencetakan dari Bea Cukai.” Kata Nirwala.

Untuk diketahui, pemerintah telah mengeluarkan ketentuan baru tentang tarif cukai HT melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191/PMK.010/2022 dan Nomor 192/PMK.010/2022. “Bea Cukai pun telah mengeluarkan beberapa ketentuan, salah satunya Perdirjen Nomor 12/BC/2022 tentang Bentuk Fisik, Spesifikasi, dan Desain Pita Cukai 2023,” ujar Nirwala.

Sebagai panduan dalam proses penyiapan pita cukai di kantor-kantor pelayanan, Bea Cukai telah menerbitkan beberapa ketentuan lainnya, antara lain Perdirjen Nomor 16/BC/2022 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris, serta Perdirjen Nomor 17/BC/2022 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya.

“Jadi kantor pelayanan Bea Cukai di seluruh Indonesia yang mengawasi pengusaha pabrik/importir akan melakukan penetapan kembali tarif cukai terhadap seluruh merek sigaret yang terdaftar dan masih berlaku pada administrasi Bea Cukai. Pelaksanaan penetapan kembali dilaksanakan secara otomatis melalui Aplikasi ExSis tanpa permohonan dari pengusaha pabrik atau importir. Proses penetapan ini telah dilakukan setelah diundangkannya PMK tersebut,” tutur Nirwala.

Namun, untuk pengusaha pabrik/importir rokok elektrik (REL) dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL), Bea cukai mengimbau segera mengajukan permohonan penetapan tarif cukai merek baru ke kantor pelayanan Bea Cukai yang mengawasi, mengingat adanya perubahan administrasi cukai. Pengajuan permohonan penetapan tarif cukai merek baru ini juga dilaksanakan setelah pengundangan PMK tersebut.

Meskipun surat keputusan penetapan kembali tarif cukai mulai berlaku efektif sejak 1 Januari 2023, Nirwala menekankan bahwa proses permohonan penyediaan pita cukai T.A. 2023 sudah dapat dilakukan sesaat setelah proses penetapan kembali berhasil dilakukan melalui Aplikasi ExSis. Dengan demikian diharapkan pita cukai T.A. 2023 sudah tersedia di pekan pertama bulan Januari 2023. 

Karena itu, Bea Cukai akan terus berkoordinasi dengan pihak eksternal yakni konsorsium pencetak pita cukai, serta dengan pihak internal yakni unit vertikal Bea Cukai. Sinergi ini untuk mengamankan kebijakan tarif cukai hasil tembakau 2023. 

“Kami berkomitmen untuk segera menyediakan pita cukai di gudang-gudang kantor pelayanan, sehingga mulai 1 Januari 2023 pengusaha pabrik/importir dapat melakukan pengambilan pita cukai hasil tembakau tahun 2023,” ucap Nirwala. (*)