Ini Isi Kerja Sama Bea Cukai Jalin dan Ditjen Gakkum LHK

2022-12-22 21:14:46

Placeholder image

PKS itu terkait pelanggaran dan tindak kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan dalam lingkup kepabeanan.


INFO NASIONAL - Dalam rangka meningkatkan upaya pengawasan dan penegakan hukum terhadap peredaran dan perdagangan ilegal tumbuhan dan satwa, illegal logging, serta impor limbah B3 dan sampah, Bea Cukai meneken perjanjian kerja sama (PKS) dengan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum LHK) pada Rabu, 21 Desember 2022.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana menjelaskan, PKS itu terkait pelanggaran dan tindak kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan dalam lingkup kepabeanan. 

"Objeknya seperti bahan berbahaya dan beracun (B3), limbah B3, sampah dan limbah non-B3, tumbuhan dan satwa liar, kayu dan produk kayu, dan komoditi lain yang sesuai dengan kewenangan dan lingkup tugas masing-masing yang disepakati kedua belah pihak," ujar Hatta.

Adapun ruang lingkup perjanjian tersebut antara lain pemetaan kerawanan pelanggaran ekspor dan impor terkait lingkungan hidup dan kehutanan; pertukaran dan pemanfaatan data dan informasi; pencegahan, pengawasan dan penindakan bersama; pelaksanaan penanganan perkara bersama dan penyidikan multidoor; pengamanan hasil penindakan dan penegakan hukum; dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia.

PKS ini berlaku selama lima tahun dan monitoring evaluasi dilaksanakan secara berkala paling sedikit satu kali dalam setahun. Melalui PKS ini, diharapkan kedua pihak dapat bekerja sama dan saling memperkuat kinerja penegakan hukum bidang lingkungan hidup dan kehutanan dalam lingkup kepabeanan. 

"Semoga kedepannya, koordinasi dan kerja sama antara Bea Cukai dan Ditjen Gakkum LHK, dalam pelaksanaan penegakan hukum bidang lingkungan hidup dan kehutanan dalam lingkup kepabeanan, akan semakin profesional, proporsional, sinergis, dan transparan," ujar Hatta. (*)