Bea Cukai di Jawa Timur Musnahkan Narkotika, Rokok, dan Miras Ilegal

2022-12-27 23:09:43

Placeholder image

Pemusnahan berlangsung dua hari pada 20 dan 21 Desember 2022.


INFO NASIONAL - Bea Cukai bersama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur memusnahkan barang-barang ilegal hasil penindakan. Pemusnahan berlangsung untuk barang ilegal berupa narkotika, rokok ilegal, dan minuman keras ilegal.

Pemusnahan narkotika berupa sabu sebanyak 1.027 gram berlangsung pada Rabu, 21 Desember 2022. Kepala Kantor Bea Cukai Wilayah Jawa Timur I, Untung Basuki menjelaskan bahwa sabu tersebut hasil penindakan pada Oktober 2022. 

“Jumat tanggal 7 Oktober 2022 Bea Cukai Tanjung Perak memberikan informasi ke BNNP Jawa Timur bahwa telah ditemukan paket dari Malaysia dengan pengirim a.n. MT dan penerima a.n. SR dengan alamat di Madura,” kata Untung.

Penyelundupan sabu tersebut dengan cara disembunyikan di dalam talenan dan alas tatakan toples yang terbuat dari kayu yang diimpor melalui barang kiriman perusahaan jasa titipan (PJT) asal Malaysia.

Sehari sebelumnya pada 20 Desember 2022, Bea Cukai memusnahkan 7,2 juta batang rokok dan 981,2 liter miras ilegal dengan nilai perkiraan barang mencapai Rp8,25 miliar dengan total potensi kerugian negara mencapai Rp4,39 miliar. (*)