Bea Cukai Tanjung Emas Sumbang 9,4 Miliar Rupiah untuk Negara

2022-12-28 21:09:59

Placeholder image

Bea Cukai Tanjung Emas menggelar proses lelang pada 14 Desember 2022. Proses lelang itu merupakan yang terakhir diselenggarakan di tahun ini.


INFO NASIONAL – Bea Cukai Tanjung Emas menggelar proses lelang pada 14 Desember 2022. Proses lelang itu merupakan yang terakhir diselenggarakan di tahun ini. Pada lelang barang milik negara (BMN) eks penindakan kepabeanan tersebut menghasilkan Rp1,272 miliar. Nilai ini mencapai 184 persen dari harga limit dan menggenapkan penerimaan negara sebesar Rp 9,4 miliar dari hasil lelang BMN eks kepabeanan dan barang tidak dikuasai (BTD) melalui situs online lelang.go.id.

"Pada lelang terakhir di 2022 tersebut kami berhasil melelang 321 paket rantai dan bagiannya, 10 gulungan kawat datar, 25 paket mata kapak, dan 2.883 roll kain dengan hasil lelang senilai Rp 1.272.000.000,00. Hasil lelang ini tentunya menambah penerimaan negara dari lelang BMN eks kepabeanan dan BTD yang dilaksanakan Bea Cukai Tanjung Emas dan KPKNL Semarang sepanjang tahun 2022," kata Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai VI Bea Cukai Tanjung Emas, Toto Boedhi Artono.

Bea Cukai Tanjung Emas dan KPKNL Semarang telah melaksanakan dua belas kali lelang BMN eks kepabeanan dan menyumbang penerimaan hasil lelang dengan nilai total Rp 9.331.610.219,00 sepanjang tahun 2022. Adapun untuk lelang BTD telah dilaksanakan sebanyak tiga kali, dengan total hasil lelang senilai Rp 90.852.303,00 sebagai penerimaan negara berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

“Proses Lelang BMN eks Kepabeanan ini dilakukan dengan mempertimbangkan manfaat ekonomis dari objek yang dilelang untuk bisa dimanfaatkan secara maksimal. Jumlah penerimaan negara yang diterima dari hasil lelang ini akan disetor seluruhnya ke kas negara,” ujar Toto.

Menurut dia, kinerja yang baik tersebut tak lepas dari kerja sama yang solid antara Bea Cukai Tanjung Emas dan KPKNL Semarang. “Kami senantiasa melakukan koordinasi dengan KPKNL Semarang terkait peruntukan Barang yang Menjadi Milik Negara maupun Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai,” lkata Toto.

Pelelangan, lanjut dia, menjadi pilihan utama sebelum dilakukan opsi pemusnahan, dalam hal ini KPKNL Semarang yang berhak menentukan. Pelelangan ini sebagai extra effort yang dilakukan Bea Cukai dalam rangka mengamankan penerimaan negara dan wujud sinergi antarinstansi dalam lingkup Kemenkeu One.(I)