Barang ilegal sebanyak 12 ribu botol soju dan 2.174 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ini merugikan negara Rp 500 juta.
Ribuan botol minuman keras (miras) ilegal dimusnahkan Bea Cukai Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur. Pemusnahan hasil tegahan yang sudah menjadi Barang Milik Negara (BMN) tersebut dilaksanakan di pelataran PT Indra Jaya Swastika (IJS), Rabu, 14 September 2016.
Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Perak Efrizal mengatakan beberapa BMN yang dimusnahkan kali ini di antaranya barang-barang hasil tegahan yang melanggar ketentuan larangan pembatasan di bidang impor. Barang tersebut meliputi 12 ribu botol soju dan 2.174 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA).
“Selain memusnahkan puluhan ribu botol soju dan MMEA, Bea Cukai Tanjung Perak memusnahkan barang tegahan lainnya di antaranya kain perca, obat-obatan, buku, makanan, mainan anak dari plastik, dan barang personal effect,” kata Efrizal.
Dia menambahkan, pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan digilas menggunakan alat berat. “Perlu diketahui, akibat penyelundupan barang-barang tersebut, potensi kerugian negara ditaksir melebihi Rp 500 juta,” ucapnya.
Pemusnahan BMN miras ilegal tersebut dipimpin langsung oleh Efrizal. Dalam acara itu, hadir Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I Decy Arifinsjah dan beberapa instansi, seperti Balai Besar Karantina Pertanian, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Polisi Air, dan Polres KP3 Tanjung Perak.
Selain itu, turut hadir pejabat dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Kodim 0830 Surabaya Utara, KPKNL Surabaya, Distrik Navigasi Kelas I Surabaya, Dinas PU Bina Marga dan Pematusan Surabaya, Syahbandar Utama, Pelindo III, PT Terminal Teluk Lamong, PT TPS, PT ACSA, PT Primamas Segara Unggul, dan PT Multi Bintang Abadi. (*)