Tiga Penumpang Air Asia Ditangkap Bea Cukai Juanda

2016-09-19 19:13:37

Placeholder image

Salah seorang tersangka yang berinisial NH kedapatan menyembunyikan sabu-sabu di dalam anus.


Tiga penumpang pesawat AirAsia berinisial RM, NH, dan RY ditangkap petugas Bea dan Cukai Wilayah Jawa Timur I karena berupaya menyelundupkan narkotika melalui Terminal Kedatangan Internasional Bandara Juanda. Ketiganya membawa barang haram jenis methamphetamine (sabu-sabu), masing-masing seberat 415 gram, 25o gram, dan 60 gram.

Hal tersebut dipaparkan Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I Decy Arifinsjah dalam press conference Kinerja Bea Cukai di Sidoarjo, Jawa Timur belum lama ini. Hadir dalam acara tersebut Kepala Kantor Bea Cukai Juanda Mochamad dan pejabat di lingkungan Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I.

Decy menyebut, kasus pertama berupa penyelundupan 415 gram sabu, dilakukan seorang warga negara indonesia (WNI) berinisial RM. Tersangka merupakan penumpang pesawat AirAsia XT-8298 rute Kuala Lumpur-Surabaya pada hari Sabtu, 23 Juli 2016. “Modusnya menyembunyikan sabu-sabu pada bungkusan di dalam tas koper berwarna hitam,” katanya.

Kemudian, kasus kedua, penyelundupan 285 gram sabu dilakukan WNI berinisial NH. Tersangka merupakan penumpang pesawat AirAsia XT-327 rute Kuala Lumpur-Surabaya pada Senin, 25 Juli 2016, dengan modus menyembunyikan barang terkutuk itu pada bungkusan di dalam tas ransel gunung berwarna biru abu-abu.

Sedangkan kasus ketiga dilakukan WNI berinisial RY yang menaiki pesawat AirAsia XT-325 pada Rabu, 27 Juli 2016. Adapun sabu seberat 60 gram disembunyikan dalam anus. “Dengan penggagalan tiga aksi penyelundupan narkotika tersebut, pemerintah berarti telah menyelamatkan lebih-kurang 3.800 generasi penerus bangsa dari bahaya narkoba, dengan perhitungan 1 gram sabu dikonsumsi oleh lima orang,” ucap Decy.

Dia menjelaskan, para tersangka akan dikenakan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara dan pidana denda Rp 10 miliar. Ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 113 ayat 1 dan 2.

Sedangkan pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Pasal 102 tentang Kepabeanan, setiap orang yang melakukan penyelundupan barang impor akan dipidana penjara paling singkat setahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.

“Saat ini tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke BNN Provinsi Jawa Timur untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Penggagalan upaya penyelundupan sabu ini merupakan kerja sama yang baik dan terintegrasi antara Bea Cukai, BNN Provinsi Jawa Timur, Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur, Imigrasi Bandara Juanda, dan Pengamanan Bandara,” kata Decy. (*)