Bea Cukai dapat mengakses sistem inventory perusahaan secara realtime dan online setiap saat.
Jumlah pengusaha Tempat Penimbunan Berikat (TPB) saat ini mencapai lebih dari 1.400 orang, sehingga mendorong Bea Cukai menerapkan pola pengawasan yang efektif dan efisien.
Hak-hak keuangan negara yang masih terutang oleh pengusaha TPB tersebut tetap dapat diamankan tanpa mengesampingkan pengawasan dan tidak menghambat kemudahan berusaha pengusaha TPB itu.
Pengawasan berbasis otomasi mutlak diperlukan. Bea Cukai diberi akses untuk dapat mengintip sistem pencatatan sediaan barang perusahaan (IT Inventory).
“Hal ini sama seperti yang dilakukan pihak manajemen perusahaan dalam mengontrol jalannya perusahaan. Namun yang dilakukan Bea Cukai terbatas pada pemantauan pemasukan dan pengeluaran barang,” ujar Direktur Fasilitas Kepabeanan Robi Toni di Jakarta, Senin, 19 September 2016.
Bea Cukai dapat mengakses sistem inventory perusahaan secara realtime dan online setiap saat, sehingga pengawasan secara fisik dengan menempatkan pegawai di perusahaan-perusahaan dapat dikurangi.
Robi yakin perseroan yang patuh tidak akan menutup-nutupi data perusahaan sehingga pasti tidak keberatan memberikan akses kepada Bea Cukai untuk mengintip catatan inventory-nya.
Lebih lanjut, Robi menjelaskan, konsep pengawasan seperti ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 147/PMK.04/2011 tentang Kawasan Berikat, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-09/BC/2013 mengenai pedoman pendayagunaan IT Inventory dan Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai Nomor SE-12/BC/2013 mengenai pelaksanaan monitoring dan evaluasi dengan memanfaatkan IT Inventory.
Namun, sampai dengan saat ini, implementasi dari pendayagunaan IT Inventory sebagai salah satu alat pengawasan tersebut belum dapat berjalan optimal. Berbagai kendala yang dialami dalam implementasinya di lapangan antara lain terkait dengan pencatatan secara realtime dan akses secara online yang sangat bergantung pada kelancaran akses Internet dan kerahasiaan data perusahaan.
Karena itu, pada Oktober dan November, Bea Cukai akan melakukan asistensi yang mendalam dan menyeluruh kepada semua perusahaan penerima fasilitas TPB terkait dengan pendayagunaan IT Inventory tersebut.
“Diharapkan akses data yang dilakukan Bea Cukai nantinya dapat dioptimalkan sebagai salah satu tool pengawasan, tidak hanya bagi Bea Cukai, tapi juga bisa dimanfaatkan oleh instansi lain, seperti Direktorat Jenderal Pajak,” ucap Robi. (*)